Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

BNNP Kalsel Musnahkan 8 Kilogram Lebih Shabu dan 357 Butir Ekstasi.

Dibaca: 23 Oleh 25 Feb 2021Tidak ada komentar
BNNP Kalsel Musnahkan 8 Kilogram Shabuadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (25/2/2021).
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kalsel.bnn.go.id, Banjarmasin –Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, Kamis (25/2/2021).

Sebanyak 8.883 gram atau 8 Kg sabu dan 357 butir ekstasi dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender di Aula Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin.

Disaksikan para tersangka, Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga, M.Si., langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika bersama perwakilan dari Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri serta dihadiri perwakilan Balai Besar POM Banjarmasin.

Menurut Kepala BNNP Kalsel barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh Jajaran BNNP Kalsel sepanjang bulan Januari hingga Februari Tahun 2021.

BNNP Kalsel Musnahkan 8 Kilogram Shabuadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (25/2/2021).

Dari enam kasus tersebut berhasil diamankan dua belas tersangka yang sepuluh di antaranya dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan, dua orang merupakan napi di Lapas Karang Intan.

“Dari enam kasus ini kami menahan sejumlah dua belas tersangka. Sepuluh dihadirkan, dua statusnya napi di Karang Intan,” ujar Jackson.

BNNP Kalsel Musnahkan 8 Kilogram Shabuadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (25/2/2021).

Pemusnahan ini sambung Jackson sebagai bentuk pertanggungjawaban BNNP Kalsel kepada masyarakat dalam penindakan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungkawaban kami dalam penindakan tindak pidana narkotika. Bahwa barang bukti harus segera dimusnahkan selain disisihkan sebagai bukti di proses persidangan,” tegas Jackson.

Jackson menguraikan, dari pengalamannya menangani kasus-kasus narkotika, diperkirakannya masih ada dua atau tiga kali lipat bahkan lebih barang haram yang masih beredar dibanding jumlah yang sudah diamankan.

Karena itu, Jackson menegaskan BNNP Kalsel akan terus berupaya melakukan pengungkapan-pengungkapan tindak pidana terkait narkotika untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Kalsel.

“Kepada masyarakat jangan sampai menyalahgunakan apalagi ikut dalam transaksi barang haram hanya karena tergiur dengan iming-iming semu yang sebenarnya sangat merugikan” pungkas Jackon.

Sementara itu para tersangka yang menyaksikan pemusnahan terlihat hanya menunduk seraya terkadang menatap ketika melihat barang haram yang menyebabkan mereka mendekam di penjara itu dimusnahkan.

BNNP Kalsel Musnahkan 8 Kilogram Shabuadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (25/2/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan selanjutnya langsung dibuang ke dalam septic tank.

 

HUMAS BNN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Instagram: @infobnn_prov_kalsel

Facebook Fan Page: Bnnp Kalsel

Twitter: @bnnpkalsel

Youtube: BNNP Kalsel

#hidup100persen

#WarOnDrugs

#DalasHangitKadaNarkoba

#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel