
kalsel.bnn.go.id, Banjarmasin –Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, Kamis (25/2/2021).
Sebanyak 8.883 gram atau 8 Kg sabu dan 357 butir ekstasi dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender di Aula Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin.
Disaksikan para tersangka, Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga, M.Si., langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika bersama perwakilan dari Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri serta dihadiri perwakilan Balai Besar POM Banjarmasin.
Menurut Kepala BNNP Kalsel barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh Jajaran BNNP Kalsel sepanjang bulan Januari hingga Februari Tahun 2021.
Dari enam kasus tersebut berhasil diamankan dua belas tersangka yang sepuluh di antaranya dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan, dua orang merupakan napi di Lapas Karang Intan.
“Dari enam kasus ini kami menahan sejumlah dua belas tersangka. Sepuluh dihadirkan, dua statusnya napi di Karang Intan,” ujar Jackson.
Pemusnahan ini sambung Jackson sebagai bentuk pertanggungjawaban BNNP Kalsel kepada masyarakat dalam penindakan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungkawaban kami dalam penindakan tindak pidana narkotika. Bahwa barang bukti harus segera dimusnahkan selain disisihkan sebagai bukti di proses persidangan,” tegas Jackson.
Jackson menguraikan, dari pengalamannya menangani kasus-kasus narkotika, diperkirakannya masih ada dua atau tiga kali lipat bahkan lebih barang haram yang masih beredar dibanding jumlah yang sudah diamankan.
Karena itu, Jackson menegaskan BNNP Kalsel akan terus berupaya melakukan pengungkapan-pengungkapan tindak pidana terkait narkotika untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Kalsel.
“Kepada masyarakat jangan sampai menyalahgunakan apalagi ikut dalam transaksi barang haram hanya karena tergiur dengan iming-iming semu yang sebenarnya sangat merugikan” pungkas Jackon.
Sementara itu para tersangka yang menyaksikan pemusnahan terlihat hanya menunduk seraya terkadang menatap ketika melihat barang haram yang menyebabkan mereka mendekam di penjara itu dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan selanjutnya langsung dibuang ke dalam septic tank.
Instagram: @infobnn_prov_kalsel
Facebook Fan Page: Bnnp Kalsel
Twitter: @bnnpkalsel
Youtube: BNNP Kalsel
#hidup100persen
#WarOnDrugs
#DalasHangitKadaNarkoba
#IndonesiaBersinar