Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SKPN dan SKHPN Klinik BNNP Kalsel

 

SKHPN merupakan singkatan dari Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika. SKHPN adalah surat yang menerangkan apakah urine dari pemohon pembuat surat mengandung narkoba ( Metamfetamie, Amphetamin, Benzodiazepine, Morfin, THC dan Cocain) atau tidak, yang diperiksa menggunakan Strip Test Narkotika yang telah terstandar.  SKHPN banyak dibutuhkan oleh masyarakat untuk beberapa keperluan, diantaranya melamar pekerjaan, pernikahan, beasiswa, pendidikan, dll.

Surat ini diterbitkan oleh BNN dan atau Institusi kesehatan yang berkompetensi.  SKPN yang diterbitkan oleh BNN di Kalimantan Selatan dapat diterbitkan oleh BNNP Kalimantan Selatan, BNN Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarbaru, BNN Kabupaten Barito Kuala, BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, BNN Kabupaten Hulu Sungai Utara, BNN Kabupaten Tabalong, BNN Kabupaten Balangan, dan BNN Kabupaten Tanah Laut baik itu saat masyarakat datang secara langsung ke klinik BNNP/BNNK (SKHPN) ataupun saat BNNP/BNNK datang ke lingkungan kerja anda untuk memfasilitasi deteksi dini (test urine massal) disebut SKPN.

Ditanda tangani oleh Kepala BNNP Kalimantan Selatan atau Kepala BNN Kabupaten/Kota atau petugas yang mewakili Kepala BNNP dan BNNK.  Surat dimaksud berisi keterangan berupa Nama orang yang telah diperiksa sampel urinenya, alamat, Tempat Tanggal lahir, Nomor kontak, Tujuan penggunaan surat, waktu pelaksanaan pemeriksaaan dan Nama serta jabatan penandatangan Surat keterangan Pemeriksanaan narkotika. Masa berlaku Surat Keterangan dimaksud adalah saat pemeriksaan dilakukan atau tidak memiliki masa atau durasi keterangan.  Hal ini dilakukan karena surat ini bersifat sementara karena pemohon keterangan berpotensi sangat besar untuk menggugurkan keterangan ini.

 

Klik Kotak e-Registrasi di bawah ini 

untuk e-Registrasi SKHPN

↓   ↓   ↓


SKPN dan SKHPN Klinik BNNP Kalsel

 

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel