Skip to main content
Berita Utama

Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi BUMN, BUMD, dan Dunia Usaha di Lingkungan Swasta.

Dibaca: 47 Oleh 01 Sep 2021Tidak ada komentar
Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi BUMN, BUMD, dan Dunia Usaha di Lingkungan Swasta.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kalsel.bnn.go.id, Banjarmasin – Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kalsel melaksanakan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi BUMN, BUMD, dan Dunia Usaha di Lingkungan Swasta, di Kapuas Room Hotel Aria Barito, Rabu, 1/9/21.

Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi BUMN, BUMD, dan Dunia Usaha di Lingkungan Swasta ini dibuka oleh Koordinator Bidang P2M BNNP Kalsel, Iskandar Adam, S.K.M., M.M., didampingi Subkoordinator Sie Dayamas BNNP Kalsel, Rakhmadiansyah, S.Kep., kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai Strategi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba.

Iskandar Adam, S.K.M., M.M., menyampaikan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba merupakan suatu kebijakan yang di berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota berorientasi pada upaya nengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.

Selanjutnya paparan materi oleh narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalsel , Poegoeh Prijambada, S.H., M.H., yang menyampaikan mengenai Peran Stakeholder dalam Mendukung Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi BUMN, BUMD, dan Dunia Usaha di Lingkungan Swasta.

Poegoeh Prijambada, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengusaha wajib melakukan upaya aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainnya di tempat kerja sesuai yang tertuang dalam PERMENAKERTRANS NO. PER. 11/MEN/2005.

Poegoeh Prijambada, S.H., M.H., juga menyampaikan Unit P4GN di tempat kerja dapat merupakan unit tersendiri atau terintegrasi dengan Lembaga Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) atau pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja. Unsur yang terlibat dalam melaksanakan upaya P4GN di tempat kerja yaitu perkerja/buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga yang ahli dibidangnya.

Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi BUMN, BUMD, dan Dunia Usaha di Lingkungan Swasta.

Narasumber terakhir oleh Subkoordinator Sie Dayamas BNNP Kalsel, Rakhmadiansyah, S.Kep., memaparkan materi mengenai Rencana Aksi P4GN dan Simulasi. Beliau menyampaikan bentuk program P4GN di Instansi Swasta dengan adanya kebijakan/aturan P4GN yang dibuat, melaksanakan program/kegiatan P4GN, dan adanya penggiat yang dibentuk. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab dengan peserta kegiatan.

Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi BUMN, BUMD, dan Dunia Usaha di Lingkungan Swasta.

Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi BUMN, BUMD, dan Dunia Usaha di Lingkungan Swasta.

HUMAS BNN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Instagram: @infobnn_prov_kalsel

Facebook Fan Page: BNN Provinsi Kalimantan Selatan

Twitter: @bnnpkalsel

Youtube: BNNP Kalsel

#WarOnDrugs

#IndonesiaBersinar

#BersihNarkobaBersihCovid19

#DalasHangitKadaNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel