
Akuntabilitas merupakan salah satu komponen dari prinsip “Good Governance“ yang merupakan persyaratan bagi setiap unit kerja pemerintahan dalam upaya mewujudkan visi dan misi organisasi. Sejalan dengan itu, penyusunan LAKIP BNNP Kalsel dimaksudkan untuk melaporkan secara transparan penggunaan seluruh sumber daya yang menjadi kewenangan Kepala BNNP Kalsel kepada semua pihak yang berkepentingan. Sumber daya tersebut meliputi keseluruhan anggaran keuangan, waktu, dan tenaga/SDM yang digunakan dalam memenuhi pelaksanaan tugas-tugas pokok BNNP Kalsel yang harus dipertanggungjawabkan kepada Kepala BNN dan stakeholders lainnya.
Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian Kinerja, Penilaian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, istilah pelaporannya dari semula Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) berubah menjadi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAPKIN).
Berikut ini adalah LAPKIN/LAKIP Puslitbangwas BPKP tahun 2021 dan 2022.
![]() |
![]() |
LAKIP BNNP KALSEL 2022 | LAKIP BNNP KALSEL 2021 |