Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Rapat Kerja Program Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah

Dibaca: 15 Oleh 19 Jan 2022Tidak ada komentar
Rapat Kerja Program Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kalsel.bnn.go.id, Banjarmasin – Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kalsel melaksanakan Rapat Kerja Program Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah di Aula Meriden 2 Meeting Room Nasa Hotel Banjarmasin, Rabu, 19/01/22.

Kegiatan Rapat Kerja Program Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNNP Kalsel, Drs. Jackson Lapalonga, M.Si., didampingi oleh Koordinator Bidang P2M BNNP Kalsel, Iskandar Adam, S.K.M., M.M.

Selanjutnya arahan dari Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs. Jackson Lapalonga, M.Si., yang menyampaikan kepada peserta untuk mensosialisasikan bahaya anti narkoba di instansinya masing-masing sesuai dengan Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional, pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Setiap instansi dapat melaksanakan sosialisasi, regulasi, pemeriksaan urin, pembentukan satgas/relawan P4GN. Hal ini bertujuan agar dapat menekan prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Kalimantan Selatan pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Narasumber berikutnya adalah Ibu Yuni Indriaswary Barito, S.H., M.H., dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan. Beliau menjelaskan mengenai implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 meliputi tes urin, sosialisasi P4GN, juga mengenai optimalisasi tim terpadu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Rencana aksi yang sudah dibentuk diharapkan dapat dilaksanakan dan harus dioptimalkan.

Selanjutnya arahan oleh Koordinator Bidang P2M, Iskandar Adam, S.K.M., M.M., yang memberikan arahan bahwasanya penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tidak hanya tanggungjawab aparat penegak hukum namun juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat sesuai pasal 104 dan 105 UU Nomor 35 Tahun 2009. Acara ditutup dengan pengisian kuesioner pemetaan penggiat anti Narkoba.

Rapat Kerja Program Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah

 

HUMAS BNN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Instagram: @infobnn_prov_kalsel

Facebook Fan Page: BNN Provinsi Kalimantan Selatan

Twitter: @bnnpkalsel

Youtube: BNNP Kalsel

#WarOnDrugs

#IndonesiaBersinar

#BersihNarkobaBersihCovid19

#DalasHangitKadaNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel