Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat di Instansi Pemerintah

Dibaca: 9 Oleh 27 Feb 2020November 10th, 2020Tidak ada komentar
Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat di Instansi Pemerintah
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kalsel.bnn.go.id, Banjarmasin – Seksi Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNNP Kalsel selenggarakan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat di Instansi Pemerintah, Kamis (27/2/20) di Kapuas Room Aria Barito Hotel, Banjarmasin.

 

Rapat kerja ini dibuka langsung secara resmi oleh Kepala BNNP Kalsel, Drs. Mohamad Aris Purnomo.

 

Drs. Mohamad Aris Purnomo didampingi Kabid P2M BNNP Kalsel, H. Ipansyah, S.E., M.M., dalam sambutannya menerangkan bahwa masalah Narkoba ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga Indonesia dinyatakan darurat Narkoba.

 

Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat di Instansi Pemerintah

 

”Kita mengharapkan peran serta atau perpanjangan tangan terutama di masing-masing instansi sesuasi tugas pokok dan fungsinya khususnya dalam rangka membersihkan atau membebaskan seluruh lingkungan instansi dari Narkoba.” ujar Aris.

 

Pada kesempatan ini Kepala Sub Bidang Ketahanan Seni dan Budaya Badan Kesbangpol Prov. Kalsel, Grace Arrang Manngalik, S.Pi., M.S., selaku pemateri menyampaikan tentang Peran Instansi Pemerintah dalam Upaya P4GN dan Prekursor Narkotika diantaranya, melaksanakan Inpres Nomor 06 Tahun 2018 tentang RAN P4GN dengan melakukan koordinasi terhadap SKPD lingkup Kalsel, pembentukan Perda Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba, pembentukan Tim Terpadu fasilitasi P4GN dengan SK Gubernur Kalsel Nomor: 188.4/0846/2019, dan penyusunan RAD tim terpadu fasilitasi P4GN.

 

Sementara itu staf Badan Kesbangpol Kalsel, Rizky menambahkan apa yang telah disampaikan oleh Grace Arrang Manngalik, S.Pi., M.S., mengenai rencana aksi yang dapat dituangkan dasar-dasar bagi dinas terkait apa saja yang menjadi kisi-sisi nanti dalam membuat RAD, baik itu membentuk satgas, deklarasi relawan anti Narkoba, pembentukan satgas di ruang lingkup pesantren/sekolah/SKPD, pertemuan tokoh-tokoh lintas agama, pembinaan pemuda/anak-anak/wanita hingga pengemban pendidikan masyarakat. “Ini menjadi tugas fungsi dan wewenang SKPD ruang lingkup Kalsel dan Instansi vertikal lainnya.” pungkasnya.

 

Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat di Instansi Pemerintah

 

Terakhir, Kabid P2M BNNP Kalsel, H. Ipansyah, S.E., M.M., memaparkan materi mengenai Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pemerintah. Dalam paparannya H. Ipansyah, S.E., M.M., juga menyampaikan mengenai angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Kalsel,  jenis Narkoba berdasarkan golongannya beserta dampaknya.

 

Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat di Instansi Pemerintah

 

Di akhir paparan H. Ipansyah, S.E., M.M., mengajak para peserta raker untuk berdiskusi mengenai apa masalah yang dihadapi berkaitan dengan raker ini.

 

Pada raker ini turut hadir juga penyuluh agama se-Kecamatan yang mana nantinya bisa menyelipkan pesan-pesan mengenai dampak bahaya Narkoba ketika menyampaikan ceramah.

 

 

HUMAS BNN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

 

Instagram: @infobnn_prov_kalsel

Facebook Fan Page: Bnnp Kalsel

Twitter: @bnnpkalsel

Youtube: BNNP Kalsel

 

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel