Skip to main content
Rehabilitasi

Rapat Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan dalam Rangka Sinkronisasi Terkait Masalah Hukum dalam Kasus Narkotika di Provinsi Kalimantan Selatan

Dibaca: 41 Oleh 07 Okt 2019November 10th, 2020Tidak ada komentar
Rapat Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan dalam Rangka Sinkronisasi Terkait Masalah Hukum dalam Kasus Narkotika di Provinsi Kalimantan Selatan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banjarmasin (3/10) – Rakor yang diikuti oleh Kepala BNNP Kalsel, perwakilan Kanwil Kemenkumham, perwakilan RSJ Sambang Lihum, perwakilan Dinas Kesehatan Kalsel, perwakilan Dinas Sosial Kalsel Ibu Gubernur Kalsel, Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel, perwakilan Kejati Kalsel, Kajari Banjarmasin dan Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Banjarbaru, para Kepala BNNK/Kab, Kabid Rehabilitasi BNNP Kalsel, Kasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP Kalsel, para Kepala Lapas/Rutan/Bapas, para Kasatnarkoba, dan para Anggota Tim TAT Provinsi Kalimantan Selatan ini diadakan di Meeting Room Hotel Royal Jelita Banjarmasin.

Rakor di mulai dengan sambutan dan penyampaian materi oleh Kepala BNNP Kalsel, Drs. Mohamad Aris Purnomo.

Dalam paparan materinya, Drs. Mohamad Aris Purnomo menyampaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan masalah penyalahguna narkoba, diantaranya:

  • Over capacity di Lapas
  • Mayoritas pengguna & kurir harus divonis hukuman minimal 4 tahun
  • Untuk pelaku dengan BB < 1 gr diaharahkan rehabilitasi, tapi faktanya harus dihukum dan bergabung dengan para bandar di Lapas
  • Dugaan maraknya peredaran Narkoba di Lapas
  • Penerapan TAT di Kab/Kota tidak maksimal
  • Proses persidangan ynag cukup lama
  • Perlu mencantumkan pasal alternatif sehingga Hakim/Jaksa bisa menjatuhkan vonis rehabilitasi
  • Pasal 127 harus dilengkapi TAT

 

Penyampaian materi selanjutnya dari Kejati Kalsel, Eko Tjahjono, S.H., M.H. yang menyampaikan mengenai peranan Kejaksaan dalam mendorong penurunan peredearan Napza, diantaranya:

  • Penyuluhan hukum
  • RRI Program Jaksa Menyapa
  • Jaksa masuk sekolah/Jaksa masuk pesantren
  • Penegakan hukum
  • Rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum

 

Penyampaian materi selanjutnya dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Abdul Siboro, M.H. yang menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum tentang narkotika seluruh pihak yang terkait sepakat menghukum bandar seberat-beratnya. Dan sebaliknya sesuai Pasal 127 ayat 3 bahwa pemakai/penyalahguna dianggap korban sehingga perlu perlindungan yang manusiawi dengan fokus utamanya direhabilitasi.

 

Penyampaian materi selanjutnya dari RSJ Sambang Lihum, Dr. Tanwiriah, S.Kep., Ns. M.M.Kes. yang menyampaikan laporan kasus tahun 2019 Januari – September berdasarkan jenis kelamin dan berdasarkan umur, serta menyampaikan masalah biaya rehabilitasi yang melewati batas lamanya waktu rehabilitasi yang telah dibiayai oleh Kemenkes RI.

 

Penyampaian materi terakhir dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, Sigit Kumoro yang menyampaikan mengenai permasalahan bagaimana proses rehabilitasi selama ini, kendala yang dihadapi, proses rehabilitasi yang ideal, dan upaya yang dilakukan.

 

Kegiatan diakhiri dengan Foto bersama.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel