Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif oleh Anggota DPRD Prov. Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H.

Dibaca: 31 Oleh 12 Mei 2022Tidak ada komentar
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif oleh Anggota DPRD Prov. Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kalsel.bnn.go.id, Banjarmasin – Koordinator Bidang P2M BNNP Kalsel, Iskandar Adam, S.K.M., M.M., melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atas undangan Anggota DPRD Prov. Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H., di kediaman beliau, Selasa, 10/05/22.

Kegiatan dengan peserta para Ketua RT di Kota Banjarmasin ini diawali dengan sambutan oleh Anggota DPRD Prov. Kalsel Dapil Kota Banjarmasin, H. Suripno Sumas, S.H., M.H.

H. Suripno Sumas, S.H., M.H., menyampaikan maksud kegiatan sosialisasi ini karena banyaknya laporan dari para Ketua RT mengenai penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Beliau menyampaikan akan membuat kegiatan ini 2 kali, yang pertama sosialisasi ini dan yang keduan nanti inshallah minggu depan dengan audience yg berbeda.

Koordinator Bidang P2M BNNP Kalsel, Iskandar Adam, S.K.M., M.M., menyampaikan mengenai kondisi Indonesia darurat narkoba. Iskandar Adam, S.K.M., M.M., menyampaikan setelah sosialisasi ini kita bisa bekerja sama berkolaborasi dalam membantu BNN mencegah peredaran gelap narkoba, karena BNN tidak akan bisa memberantas narkoba jika hanya sendiri tanpa bantuan dari masyarakat.

H. Suripno Sumas, S.H., M.H., menyimpulkan bahwa BNN tidak bisa bekerja sendirian dan berharap masyarakat berperan aktif dalam permasalahan narkoba ini. Dan kalau di lingkungan keluarga, masyarakat RT ada yang terindikasi sebagai pemakai narkoba itu bisa dibawa ke BNN untuk direhabilitasi.

 

HUMAS BNN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Instagram: @infobnn_prov_kalsel

Facebook Fan Page: BNN Provinsi Kalimantan Selatan

Twitter: @bnnpkalsel

Youtube: BNNP Kalsel

#WarOnDrugs

#IndonesiaBersinar

#BersihNarkobaBersihCovid19

#DalasHangitKadaNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel