Tugas Pokok BNNP Kalimantan Selatan
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan berada di bawah tanggungjawab Kepala Badan Narkotika Nasional dan dipimpin oleh Kepala BNNP Kalimantan Selatan.
Tugas :
BNNP Kalimantan Selatan mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas BNNP Kalimantan Selatan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi;
- Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNNP Kalimantan Selatan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan dalam wilayah BNNP Kalimantan Selatan; dan
- Pelayanan administrasi di wilayah BNNP Kalimantan Selatan.